DPR SAHKAN PERUBAHAN UU NO.9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN
14-09-2009 /
PIMPINAN
Paripurna DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR Agung Laksono menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian disahkan menjadi menjadi Undang-Undang
Perubahan atas UU tersebut, kata Wakil Ketua Komisi II DPR Aziz Syamsudin, berkaitan dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi, dimana mulai tahun 1430 H jemaah haji dari seluruh Negara yang akan menunaikan ibadah haji harus menggunakan paspor biasa (ordinary passport) yang berlaku secara international.
“Untuk itu dengan adanya kebijakan tersebut, maka jamaah haji Indonesia yang selama ini menggunakan paspor haji mengikuyi kebijakan tersebut,”kata Azis di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9)
Oleh karena itu, tambahnya, dalam rangka memenuhi kebijakan penggunaan paspor biasa tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu melakukan upaya untuk menjamin tersedianya paspor yang dimaksud agar pelayanan ibadah haji tetap dilaksanakan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi jemaah haji sebagimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dengan mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf d dan penjelasannya serta mencabut pasal 33.
Selain mengesahkan tentang keimigrasian, DPR juga akan mensahkan 3 RUU lainnya yakni RUU Narkotika, RUU Kesehatan, RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji.(nt)
Perubahan atas UU tersebut, kata Wakil Ketua Komisi II DPR Aziz Syamsudin, berkaitan dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi, dimana mulai tahun 1430 H jemaah haji dari seluruh Negara yang akan menunaikan ibadah haji harus menggunakan paspor biasa (ordinary passport) yang berlaku secara international.
“Untuk itu dengan adanya kebijakan tersebut, maka jamaah haji Indonesia yang selama ini menggunakan paspor haji mengikuyi kebijakan tersebut,”kata Azis di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9)
Oleh karena itu, tambahnya, dalam rangka memenuhi kebijakan penggunaan paspor biasa tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu melakukan upaya untuk menjamin tersedianya paspor yang dimaksud agar pelayanan ibadah haji tetap dilaksanakan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi jemaah haji sebagimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dengan mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf d dan penjelasannya serta mencabut pasal 33.
Selain mengesahkan tentang keimigrasian, DPR juga akan mensahkan 3 RUU lainnya yakni RUU Narkotika, RUU Kesehatan, RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji.(nt)